PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 81
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Pembentukan Infrastruktur Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf h dilakukan melalui: a. sistem dan jaringan pemasaran; dan b. kelembagaan pemasaran. (2) Sistem dan jaringan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi penyediaan perangkat keras, penyediaan perangkat lunak, penyediaan jaringan internet, penyediaan tenaga operator, dan operasional petugas informasi pasar.
