PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 79
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Alat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf f yang diberikan paling sedikit berupa truk, alat langsir, dan/atau gerobak bermotor. (2) Truk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (3) Alat langsir dan/atau gerobak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Poktan, dan Gapoktan.
