PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 53
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Pengawasan dilakukan agar peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dapat terlaksana sesuai standar teknis. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
