PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 5
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit secara berkelanjutan. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan, konsultasi, edukasi,
dan/atau advokasi sejak perencanaan sampai dengan pengolahan hasil kelapa sawit.
