PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 41
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit berupa permohonan dilengkapi dengan dokumen: a. fotokopi kartu tanda penduduk; b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; c. keterangan telah terdaftar di sistem informasi penyuluhan pertanian jika legalitas kelembagaan Pekebun berupa Poktan dan Gapoktan; d. sertipikat hak milik, dasar penguasaan atas tanah, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah;
e. surat keterangan dari kepala Desa dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun; f. keterangan status lahan; g. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat:
- 4 (empat) titik koordinat atau lebih berpoligon setiap Pekebun;
- luas kebun setiap Pekebun;
- lokasi kebun;
- skala;
- legenda; dan
- tanda tangan pembuat; h. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; dan i. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengenai:
- umur, atau produktivitas tanaman;
- rencana pembelian benih kelapa sawit;
- pelaksana peremajaan; dan
- teknik peremajaan.
