PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 36
BAB 4 — PEREMAJAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan pada lahan Pekebun yang memenuhi persyaratan: a. tergabung dalam kelembagaan Pekebun; dan b. memiliki legalitas lahan. (2) Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 4 (empat) hektare per orang.
