PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 27
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Jenis kegiatan pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. sekolah lapang; c. temu lapang; d. studi banding; dan/atau e. fasilitasi.
