PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan...
Pasal 13
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
(1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Lembaga Formal melalui beasiswa. (2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. pendidikan tinggi akademik; dan b. pendidikan tinggi vokasi, dengan program, bidang studi, atau kompetensi yang berkaitan dengan kelapa sawit. (3) Ketentuan mengenai penunjukan dan penetapan Lembaga Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama.
