PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2015 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA AGENSIA BIOLOGI DARI...
Pasal 12
BAB 3 — PENANGGULANGAN WABAH
Tindakan penanggulangan wabah harus mempertimbangkan aspek sebagai berikut: a. agama; b. adat; c. kebiasaan; d. tingkat pendidikan; e. sosial ekonomi; dan f. perkembangan masyarakat.
