PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN PERENCANAAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN...
Pasal 4
Bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau perubahan termasuk hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diadakan pembetulan/perubahan seperlunya.
