PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN...
Pasal 14
BAB 4 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja meliputi: a. mengkoordinasikan penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU kepada Kepala Satuan Kerja dibawahnya; b. melaksanakan pemantauan penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan kerjanya; c. melaporkan hasil penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan kerjanya kepada Unit Eselon I melalui Unit Eselon II; d. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan.
