Pasal 12
BAB 4 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pejabat Struktural Eselon I Unit Kerja Teknis Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pejabat Eselon I meliputi: a. bertanggung jawab dalam penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU untuk pekerjaan konstruksi di lingkungan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan; b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai kebutuhan penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan unit kerjanya, mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku; c. menyusun Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penilaian Aspek K3 Konstruksi dalam proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; d. melakukan koordinasi hasil penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan unit kerjanya dengan Badan Pembinaan Konstruksi untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri; e. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan.
