PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN...
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN DAN PERSYARATAN
(1) BUJKA yang ingin memperoleh Izin Perwakilan harus mengajukan permohonan kepada Menteri.
(2) Permohonan Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. izin baru; b. perpanjangan izin; c. penggantian data; dan/atau d. penutupan izin.
