PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN...
Pasal 14
BAB 7 — TIM PENGAWAS PERWAKILAN BUJKA
(1) Dalam rangka pengawasan kegiatan usaha perwakilan BUJKA, Menteri membentuk Tim Pengawas. (2) Kedudukan Tim Pengawas berada di bawah koordinasi Unit Kerja. (3) Tim Pengawas memiliki tugas sebagai berikut: a. melakukan pengawasan terhadap kegiatan perwakilan BUJKA; b. melakukan evaluasi terhadap hasil pengawasan; c. memberikan rekomendasi perpanjangan izin kepada Menteri; dan d. memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif. (4) Biaya operasional Tim Pengawas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
