PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN...
Pasal 11
BAB 4 — KERJASAMA OPERASI DAN KRITERIA PEKERJAAN
(1) BUJKA hanya diizinkan mengerjakan proyek konstruksi yang kompleks, beresiko besar dan/atau berteknologi tinggi. (2) Dalam hal proyek konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan subkontrak untuk mengerjakan bagian dari pekerjaan, wajib menunjuk BUJK yang memiliki SBU dan IUJK. (3) Perwakilan BUJKA dapat mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing sesuai dengan peraturan perundangan, dan wajib mempekerjakan tenaga kerja INDONESIA yang setingkat pada tingkat manajemen dan teknis sebagai pendamping.
