PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup PNPM Mandiri Perkim meliputi : a. penyiapan dan peningkatan kapasitas fasilitator yang berasal dari masyarakat dibidang perumahan dan permukiman; b. pengerahan fasilitator untuk memberdayakan masyarakat melalui pendampingan dalam pelaksanaan perbaikan dan/atau pembangunan rumah dan/atau perumahan dan/atau PSU; c. perbaikan dan/atau pembangunan rumah dan/atau perumahan dan/atau PSU.
