PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL...
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
KMP memiliki tugas: a. melakukan koordinasi dengan Satker Pusat; b. mengusulkan pola penanganan permasalahan dalam pelaksanaan penyaluran stimulan; c. menyusun laporan perkembangan pelaksanaan penyaluran stimulan kepada Satker Pusat; dan d. membantu menyusun laporan untuk Pokja PNPM Mandiri Perkim Pusat.
