Pasal 44
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 50/MPP/Kep/2/1997 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri sepanjang berkaitan dengan Izin Usaha Kawasan Industri, Izin Perluasan Kawasan Industri, dan Tata Tertib Kawasan Industri; b. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP/Kep/3/2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 263/MPP/Kep/ 8/2001, sepanjang ketentuan yang mengatur tentang Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri; dan c. Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 882/M-IND/ 9/2007 tanggal 19 September 2007 kepada Gubernur/ Bupati/Walikota; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
