PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 35
BAB 11 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Untuk menjamin sinergitas dan efektifitas Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan secara bersama dan/atau terintegrasi. (2) Pemantauan dan evaluasi bersama yang menjadi kewenangan Pemerintah dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan kementerian terkait. (3) Pemantauan dan evaluasi bersama yang menjadi kewenangan provinsi dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan perindustrian dan dinas instansi terkait. (4) Pemantauan dan evaluasi bersama yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan perindustrian dan dinas instansi terkait.
