PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 33
BAB 11 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dilakukan minimal sekali dalam setahun. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil evaluasi pelaksanaan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan kebijakan pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri.
