PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 05-m-ind-per-2-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA...
Pasal 18
BAB 4 — IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI
Izin Perluasan Kawasan Industri diberikan apabila Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dengan ketentuan: a. memiliki Izin Lingkungan atas Kawasan Industri perluasan; b. memiliki Izin Lokasi perluasan; c. lahan yang direncanakan sebagai areal perluasan telah dikuasai dan dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) atau sertifikat; dan d. berada dalam Kawasan Peruntukan Industri.
