PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 75
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
Dalam hal penyelenggaraan Audit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), Dinas bertugas: a. merencanakan Audit TIK bersama dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah, dalam hal:
- jadwal pelaksanaan Audit;
- ruang lingkup pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2);
- anggaran pelaksanaan Audit;
- penunjukan lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi; dan
- kegiatan Audit TIK secara internal, b. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait pelaksanaan Audit TIK oleh lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi; c. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait pelaksanaan Audit TIK internal oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal; d. memberikan tanggapan terhadap hasil Audit TIK dari lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi; e. menyusun laporan periodik penyelenggaraan Audit TIK Pemerintah Daerah bersama tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah; dan f. menyerahkan laporan periodik penyelenggaraan Audit TIK Pemerintah Daerah kepada koordinator SPBE Pemerintah Daerah.
