Pasal 67
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Manajemen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya Data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Pemerintah Daerah. (2) Manajemen Data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur Data, Data induk, Data referensi, basis Data, dan kualitas Data. (3) Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen Data SPBE. (4) Dalam pelaksanaan manajemen Data, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
