PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 58
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendaftaran sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.
