PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 48
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
Penyelenggaraan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) harus dilakukan oleh aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi.
