PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan...
Pasal 37
BAB 3 — SUB URUSAN APLIKASI INFORMATIKA
(1) Pemerintah Daerah harus menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah. (2) Anggaran untuk penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah dituangkan dalam dokumen rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah. (3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan Dinas.
