PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 04-prt-m-2007 Tahun 2007 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan...
Pasal 12
BAB 6 — MEKANISME PENGGUNAAN DANA BERGULIR
(1) Badan Usaha yang menggunakan Layanan Dana Bergulir dari BLU-BPJT harus tetap membuka Rekening Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan dalam PPJT; (2) Dalam hal 1 (satu) Seksi selesai dibebaskan, Badan Usaha harus mentransfer dari Rekening Pengadaan Tanah seluruh biaya ganti rugi tanah 1 (satu) Seksi termasuk bunganya ke dalam rekening BLU-BPJT sesuai Perjanjian Layanan Dana Bergulir;
