Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan, dan pembinaan secara teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Perdagangan. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk: a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Perdagangan, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Perdagangan dengan kegiatan prioritas nasional; b. menciptakan tertib administrasi keuangan dalam pelaksanaan kegiatan, penggunaan dan pengelolaan DAK Bidang Perdagangan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan c. mengoordinasikan semua unit/instansi/lembaga terkait di pusat dengan instansi teknis di daerah dalam pelaksanaan kegiatan, pengelolaan keuangan, dan monitoring dan evaluasi kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Perdagangan, sehingga penggunaan dana dapat menghasilkan sarana perdagangan dalam rangka meningkatkan kelancaran arus distribusi barang, mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di daerah. (3) Ruang lingkup pengaturan meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pelaksana kegiatan; d. monitoring/evaluasi; dan e. pelaporan kegiatan (fisik dan keuangan).
