PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Biaya operasional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. insentif Penyuluh Pertanian aparatur sipil negara dan THL-TBPP; b. honor THL-TBPP; dan c. iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.
