PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 18
BAB 3 — PELAPORAN DAN PEMBINAAN
(1) Laporan realisasi penyerapan dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan verifikasi oleh Badan PPSDMP dan/atau Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan ketepatan: a. sasaran penerima manfaat; b. jumlah dana; c. waktu penyaluran; d. penggunaan dana; e. pertanggungjawaban; f. kebermanfaatan; dan g. dokumen/data dukung yang dilampirkan.
