PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 14
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Mekanisme pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Mekanisme penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
