PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN
Penilaian kabupaten/kota dalam mewujudkan KLA dilakukan secara bertahap dengan memberikan penilaian terutama yang berkaitan dengan adanya:
a. kebijakan yang telah dibuat yang terkait dengan perlindungan anak di daerahnya; b. pengorganisasian; c. program dan kegiatan; d. keuangan; dan e. pelaporan.
