PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, PRINSIP, BENTUK, DAN RUANG LINGKUP FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Fasilitas Dana Geothermal dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (good governance) yang antara lain meliputi: a. kepastian hukum, yakni bahwa pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. akuntabel, yakni bahwa pengelolaan Fasilitas Dana Geothermal dapat dipertanggungjawabkan; dan c. transparan, yakni bahwa informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban fasilitas Dana Geothermal dimuat dalam laporan tahunan dan website yang dapat diakses.
