PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN...
Pasal 23
BAB 6 — EVALUASI DAN MONITORING, LAPORAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN FASILITAS DANA GEOTHERMAL
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, harus: a. disampaikan oleh PIP kepada Menteri Keuangan c.q Badan Kebijakan Fiskal; dan b. dipublikasikan oleh PIP melalui website dan disosialisasikan melalui media nasional dan/atau seminar/lokakarya.
