PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Urusan pemerintah lingkup Kementerian meliputi: a. perumusan kebijakan nasional di bidang perumahan rakyat; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat; c. pengelolaan barang/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas Kementerian; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, pertimbangan di bidang tugas dan fungsi Kementerian; dan f. operasionalisasi kebijakan penyediaan rumah dan pengembangan lingkungan perumahan sebagai bagian dari permukiman termasuk penyediaan rumah susun dan penyediaan prasarana dan sarana lingkungannya.
