PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-i-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 18
BAB 7 — ALOKASI ANGGARAN
Besaran DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada masing-masing
Provinsi/Daerah Istimewa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 288), Lampiran XVIII, dimana rincian alokasi setiap Provinsi/Daerah Istimewa tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
