PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-i-2016 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA...
Pasal 16
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Kegiatan yang dapat dibiayai DAK Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah meliputi : a. biaya penyelenggaran Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a; dan b. honorarium dan biaya operasional tenaga pendamping.
