Pasal 2
Kewenangan untuk menerbitkan Perizinan yang dilimpahkan kepada DKS meliputi kewenangan untuk menerbitkan: a. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A); b. Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri; c. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL); d. Surat Izin Usaha Jasa Survei (SIUJS); e. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) bagi Importir; f. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) bagi Distributor; g. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB) bagi Sub Distributor; h. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUPB2) Bagi Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2);
i. Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi, dan Seminar Dagang Internasional; dan j. Surat Tanda Pendaftaran Keagenan Tunggal Pupuk Produksi Luar Negeri; k. Angka Pengenal Impor (API); dan l. Surat Keterangan Asal (SKA).
