PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BAHAN PERUSAK...
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.