PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah...
Pasal 30
BAB 3 — MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
Bantuan Pemerintah berupa barang yang telah selesai diinput melalui eBanper dilakukan pemindahtanganan dengan mekanisme hibah paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berikutnya.
