PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah...
Pasal 22
BAB 3 — MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan oleh masing-masing satuan kerja yang mengelola DIPA Kegiatan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penetapan CPCL.
