PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 96
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Direktorat Pestisida mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pestisida.
