PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 94
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Direktorat Pupuk terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
