PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 79
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Prapanen; c. Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Pascapanen; d. Direktorat Pupuk; e. Direktorat Pestisida; dan f. Direktorat Pembiayaan Pertanian.
