Pasal 73
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL LAHAN DAN IRIGASI PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern; b. pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern; c. koordinasi dan fasilitasi di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air
permukaan, dan irigasi modern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang konservasi air pertanian, pengembangan sumber air tanah, sumber air permukaan, dan irigasi modern; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian.
