Pasal 69
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL LAHAN DAN IRIGASI PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan,
rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier, serta pemberdayaan kelembagaan petani pemakai air; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Irigasi Pertanian.
