Pasal 61
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL LAHAN DAN IRIGASI PERTANIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, dan optimasi lahan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pelindungan Lahan dan Optimasi Lahan.
