PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 51
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL LAHAN DAN IRIGASI PERTANIAN
Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian; c. Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan; d. Direktorat Penyediaan Lahan; e. Direktorat Irigasi Pertanian; dan f. Direktorat Konservasi dan Pengembangan Sumber Air Pertanian.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal
