PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 48
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL LAHAN DAN IRIGASI PERTANIAN
(1) Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian dipimpin oleh Direktur Jenderal.
