PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 36
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama bilateral di bidang pertanian;
b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama regional di bidang pertanian; c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama multilateral di bidang pertanian; d. penyiapan kerja sama dan koordinasi pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri; e. pelaksanaan administrasi atase pertanian dan administrasi dokumen perjalanan dinas luar negeri; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kerja Sama Luar Negeri.
